Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 948 K/Pdt/2017 |
|
Nomor | 948 K/Pdt/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, H. Panji Widagdo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURIATY SANDERY TANIA, SARJANA HUKUM tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 345/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 6 Februari 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 290/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 20 Februari 2014 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat III tersebut;Dalam Pokok Perkara: Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Ahli Waris Nomor 22/SKAW/X/2010, tanggal 07 Oktober 2010, yang diperbuat di hadapan Tjong Deddy Iskandar, SH Notaris di Medan; 3. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I (TJIN MAN ON, TJIN JIN ON, TJIN KIM ON, TJIN FUK ON, TJIN KUN JING, TJIN KEI ON dan TJIN KOEN OI) adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari alm. Tjin Weng Seng dan alm. Ho Chun Meng; 4. Menyatakan tanah seluas 77 m 2 berikut bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Jalan Sutrisno Gang D Nomor 26 D, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, adalah merupakan harta peninggalan dari alm Tjin Weng Seng dan alm Ho Chun Meng dan merupakan hak bersama Para ahli waris, yaitu masing-masing Para Penggugat dan Tergugat I mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan); 5. Menyatakan penempatan rumah objek terperkara yang terletak Jalan Sutrisno Gang D Nomor 26 D Medan oleh Penggugat II (Tjin Jin On) atas amanah orang tua Para Penggugat dan Tergugat I (Ho Chun Meng) dengan persetujuan Para ahli waris lainnya adalah beralasan dan dibenarkan menurut hukum hingga objek terperkara dibagi kemudian diantara Para ahli waris alm. Tjin Weng Seng dan alm.Ho Chun Meng; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan dalam perkara ini; 8. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 6 tanggal 5 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Suriaty Sandery Tania, SH Notaris/PPAT di Medan; 9. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 12 tanggal 10 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Suriaty Sandery Tania, SH Notaris/PPAT di Medan;10.Menghukum Tergugat I ataupun pihak lain yang mendapat hak daripadanya, untuk mengembalikan objek terperkara menjadi Budel Warisan alm. Tjin Weng Seng dan Ho Chun Meng; 11.Menyatakan perbuatan balik nama atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 23 dari atas nama Ho Chun Meng ke atas nama Tjin Koen Oi maupun peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2104 atas nama Tjin Koen Oi (Tergugat I) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan karenanya beralasan untuk menyatakan tidak berkekuatan menurut hukum; 12.Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I ataupun pihak lain atas objek terperkara tidak sah menurut hukum; 13.Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.856.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I I/Pembanding I I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 948_K/Pdt/2017.zip
- Download PDF
- 948_K/Pdt/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3147 K/Pdt/2018
Kasasi : 948 K/Pdt/2017
Banding : 345/PDT/2015/PT.Mdn
Pertama : 290/Pdt.G/2013/PN.Mdn
Statistik13459