Putusan PN SAMBAS Nomor 124/Pid.B/2013/PN.Sbs |
|
Nomor | 124/Pid.B/2013/PN.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | SANUSI Als. UNCIL Bin MASNIjuditogel |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djohan Arifin |
Hakim Anggota | - Arlyan, Horasman Boris Ivan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SANUSI Als. UNCIL Bin MASNI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi?; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah buku rekapan kupon putih/ togel ;- 1 (satu) lembar karbon warna hitam ;- 5 (lima) lembar sense/ loya ;- 1 (satu) buah pulpen warna hitam merk Pilot BPTP ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia Type N 1200 warna kuning hitam berikut kartunya nomor 081352658448 ;- 1 (satu) buah Hand Phone merk Nokia Type L 301 warna merah hitam berikut kartunya nomor 089353610299 ;Dirampas untuk negara ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul KB 3008 T warna merah hitam berikut STNK dan kunci kontaknya ;Dikembalikan kepada saksi Jumiadi Als. Jemi Bin Budiman ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.B/2013/PN.Sbs.zip
- Download PDF
- 124/Pid.B/2013/PN.Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2013/PN.Sbs
Pertama : 130/Pid.B/2013/PN.Sbs
Pertama : 123/Pid.B/2013/PN.Sbs
Statistik4710