Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 36-K/PM III-18/AD/III/2018 |
|
Nomor | 36-K/PM III-18/AD/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Kolonel Sus Nrp |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Anang Subeni, Mayor Chk Nrp Sahrul |
Panitera | Kapten Chk Nrp., Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Frans Pattian, Serda NRP 31970675841275 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Secara bersama-sama melakukan penganiayaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana: Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau Pelanggaran Disiplin Militer sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin MIliter, sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Romean Kec. Yaru Kab. Maluku Tenggara Barat (MTB) Nomor 812/492/VER/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang ditandatangani oleh dr. Feby Diana Rutman NIP 198002192014122001 Dokter pada Puskesmas Desa Romean. b. 2 (dua) lembar foto Korban a.n. Sdr. Randi Efer Metalmety alias Randi. c. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyelesaian Masalah yang dibuat oleh Orang Tua Korban a.n. Melkias Metalmety bersama Terdakwa pada tanggal 5 November 2017 dihadapan pihak Pemerintah Desa Keliobar. d. 1 (satu) lembar kwitansi sebagai bukti pembayaran biaya pengobatan luka-luka Korban sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa pada tanggal 7 November 2017 di Desa Keliobar.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36-K/PM_III-18/AD/III/2018.zip
- Download PDF
- 36-K/PM_III-18/AD/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36-K/PM III-18/AD/III/2018
Kasasi : 313 K/Mil/2018
Banding : 68-K/PMT.III/BDG/AD/VII/2018
Statistik12764