- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 NOMOR : 123/PID.SUS/2020/PN.AMT, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD SAIRAZI ALS ASLAK BIN ARIYADI TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA AHMAD SAIRAZI ALS ASLAK BIN ARIYADI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD SAIRAZI ALS ASLAK BIN ARIYADI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 12 (EMPAT BELAS) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.5.000.000.000 (LIMA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 16 September 2020 Nomor : 123/Pid.Sus/2020/PN.Amt, yang dimintakan banding sekedar pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusannya sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAIRAZI ALS ASLAK BIN ARIYADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD SAIRAZI ALS ASLAK BIN ARIYADI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAIRAZI ALS ASLAK BIN ARIYADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 12 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 172/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 172/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Sumantono, Brsri Purnamawati |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 4 (EMPAT) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KESELURUHAN 201.31 GRAM BERAT BERSIH 198.61 GRAM; - 1 (SATU) BUAH TAS KECIL WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH PLASTIC WARNA HITAM YANG TERBUNGKUS DENGAN LAKBAN; - 1 (SATU) BUAH PLASTIC WARNA HITAM; - 1 (SATU) BUAH PLASTIC WARNA MERAH; - 2 (DUA) LEMBAR TISU; - 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIC PIPER KLIP BERUKURAN BESAR; - 1 (SATU) BUAH KOTAK MERK CAPTAIN BURGER WARNA BIRU HITAM; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM PUTIH LENGKAP DENGAN SIM CARD; DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY WARNA HITAM COKLAT DENGAN NOMOR POLISI DA 6861 FZ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 201.31 gram berat bersih 198.61 Gram; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam; - 1 (satu) buah plastic warna hitam yang terbungkus dengan lakban; - 1 (satu) buah plastic warna hitam; - 1 (satu) buah plastic warna merah; - 2 (dua) lembar tisu; - 2 (dua) bungkus plastic piper klip berukuran besar; - 1 (satu) buah kotak merk Captain Burger warna biru hitam; - 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam putih lengkap dengan sim card; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna hitam coklat dengan nomor polisi DA 6861 FZ; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 172/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1979 K/Pid.Sus/2021
Banding : 172/PID.SUS/2020/PT BJM
Statistik11234