Putusan PTA GORONTALO Nomor 10/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Abd. Rohim |
Hakim Anggota | H. Mahjudi, I - H. Mahmudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DALAM KONVENSI, MEMBATALKAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; Dalam Konvensi Menguatkan putusan Pengadilan Agama Limboto nomor 0257/Pdt.G/2015/PA.Lbt. tanggal 30 Maret 2016 yang dimohonkan banding1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Rustam Nantue bin Saluwi Nantue) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Neti H.Buka binti Husain Buka) di depan sidang Pengadilan Agama Limboto;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Limboto untuk mengirim salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam RekonvensiMembatalkan putusan Pengadilan Agama Limboto nomor 0257/Pdt.G/2015/PA.Lbt. tanggal 30 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Jumadil akhir 1437 Hijriyah,Dan Dengan Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat (Rustam Nantue bin Saluwi Nantue) untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat (Neti H. Buka binti Husain Buka);3. Menghukum Tergugat (Rustam Nantue bin Saluwi Nantue) untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat (Neti H. Buka binti Husain Buka);4. Menghukum Tergugat (Rustam Nantue bin Saluwi Nantue) untuk membayar mut?ah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat (Neti H. Buka binti Husain Buka);5. Menetapkan harta bersama penggugat dan tergugat adalah sebagai berikut :5.1. 1 (satu) buah rumah permanen berukuran 26,25 m x 12,24 m = 321,3 m2, di Desa Bululi, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontaalo yang dibangun di atas tanah hak milik pribadi Penggugat Rekonvensi bersertifikat atas nama Neti H. Buka dengan luas tanah 958 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan tanah/kintal milik Jusuf Djailani;- Timur berbatasan dengan tanah/kintal milik Penggugat dan Tergugat;- Selatan berbatas dengan tanah/kintal milik Penggugat dan Tergugat;- Barat berbatasan dengan jalan Bululi-Mohiyolo;5.2. Perabotan rumah tangga sebagai berikut :1. Kursi botawi kurung : 1 (satu) set;2. Kursi Sopa : 1 (satu) set;3. Kursi makan : 4 (empat) set;4. Lois : 1 (satu) set;5. Meja makan (kayu) : 2 (dua) buah;6. Meja tulis ukuran 1 biro : 1 (satu) buah;7. Lemari Es dua pintu : 1 (satu) buah;8. Lemari pakaian : 3 (tiga) buah9. Lemari ikan : 1 (satu) buah;10.Buffet perkakas rumah : 2 (dua) buah;11.Tempat tidur (ranjang) : 1 (satu) buah;12.Kasur : 2 (dua) buah;13.Dipan : 2 (dua) buah;14.Bolsak : 1 (satu) buah;15.Garden : 2 (dua) set;16.Para-para piring : 1 (satu) set;17.Televisi warna 32 inch : 1 (satu) buah;18.Parabola merek Matrix : 1 (satu) buah;19.Salon speker aktif politron : 2 (dua) buah;20.Kompor hock 16 sumbu : 1 (satu) buah;21.Kompr gas rinnai 2 mata : 1 (satu) buah;22.Tabung gas 3 kg : 3 (tiga) buah;5.3. Sebidang tanah seluas 642 m2 bersertifikat atas nama Rustam Nantue di Desa Bululi, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah/kintal milik Neti H. Buka;- Timur berbatasan dengan tanah/kintal milik Rustam Nantue;- Selatan berbatasan dengan tanah/kintal milik Jusuf Amango;- Barat berbatasan dengan jalan Bululi-Mohiyolo;Di atas tanah tersebut dibangun 1 (satu) buah gudang gilingan padi berukuran 352,37 m2 dan bak jemuran padi;5.4. 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas 1.641 m2 bersertifikat atas nama Neti H. Buka di Desa Bululi, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan tanah/kintal milik Jusuf Jailani;- Timur berbatasan dengan tanah/kintal milik Saluran Irigasi;- Selatan berbatasan dengan tanah/kintal milik Ridwan Jailani;- Barat berbatasan dengan tanah/kintal milik Rustam Nantue;Di atas tanah tersebut dibangun 1 (satu) buah gudang berukuran 7,20 m x 6,40 m = 46,08 m2. 5.5. Tanah sawah belum sertifikat luas 3.657 m2 atas nama Neti H.Buka di Desa Bululi, Kec. Asparaga, Kab. Gorontalo dengan batas-batas :- Utara : tanah milik Rukmana;- Timur : tanah milik Sabrun Husen;- Selatan : tanah milik Sabrun Husen;- Barat : tanah milik Ramlan Djaelani;5.6. 3(tiga) unit mobil masing-masing :5.1. Mobil truk merk Hino Nomor Polisi DB 8181 EZ atas nama Rustam Nantue;5.2. Mobil truk merk Hino Nomor Polisi DM 8963 B atas nama Irfan Y. Buru;5.3. Mobil pick up merk suzuki Nomor Polisi DM 8764 BA atas nama Rustam Nantue;5.7. 2 (dua) unit traktor tangan masing-masing :5.7.1. Traktor tangan merk Quick Kubota Model/Tipe G 1000 Boxer Set Mesin RD 85 DI 2T, tahun 2011 nomor rangka B 014303 A Nomor mesin AS 2380;5.7.2. Traktor tangan merk Quick Kubota Model/tipe G 1000 Boxer Set mesin RD.85.DI.2T, tahun 2010 nomor rangka B 907915 A nomor mesin K I 0246485;5.8. 1(satu) unit Huler Satake merk Satake & Kubota, model/tipe SB-10D& KND 250 DI nomor rangka 010810112 nomor mesin 110974 tahun 2009;5.9. 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki, warna merah hitam nomor Polisi DM 4572 BH, atas nama Rustam Nantue;6. Menetapkan harta bersama sebagaimana diktum poin 5 angka 5.1 s/d 5.9 diatas dibagi 2 bagian antara Penggugat dan Tergugat dengan porsi pembagian Penggugat 40 % dan Tergugat 60 %; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama dalam diktum poin 5 angka 5.1 s/d 5.9 diatas dibagi 2 bagian antara Penggugat dan Tergugat sesuai ketentuan diktum angka 6 amar putusan ini, dan jika tidak dapat dibagi secara riil , maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat;8. Menetapkan adanya kewajiban bersama Pengugat dan Tergugat atas sisa hutang di Bank BRI dan sisa angsuran mobil Hino DM 8963 B;9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan hutang tersebut pada diktum 8 yang besarnya sesuai data sisa angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau lembaga pembiayaan (Tunas Finance);10. Menyatakan gugatan rekonvensi dalam posita angka 4.3 & 4.4, dan tambahan gugatan dari tergugat rekonvesi angka 1 tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);11. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;Dalam Intervensi :1. Mengabulkan gugatan pelawan;2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar;3. Menyatakan sebidang tanah luas 9.255 m2 sertifikat atas nama Salui Nantue, Desa Bululi, Kec. Asparaga, Kab. Gorontalo berikut 93 pohon kelapa diatasnya, dengan batas sebagaimana dalam posita 3.2 gugatan rekonvensi adalah tanah milik orang tua penggugat intervensi/orang tua pelawan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp. 816.000,- ( delapan ratus enam belas ribu rupiah) dan menghukum Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara pemeriksaan setempat sebesar Rp. 2.130.000,- ( dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah);2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2016/PTA.Gtlo
Lainnya : 0257/Pdt.G/2015/PA.Lbt
Statistik
Statistik
116
51