Putusan PN RANTAU Nomor 344/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | -LLAJ |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emna Aulia |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | - M. Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Zainuddin Bin Asli, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit mobil Mitsubisi Dump Truck DA 9478 TD ;??? 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubisi Dump Truck DA 9478 TD ;??? 1 (satu) lembar SIM B1 Umum an. Zainuddin;dikembalikan kepada Terdakwa Zainuddin Bin Asli ;??? 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash DA 4028 QB ;??? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Smash DA 4028 QB ;??? 1 (satu) lembar SIM C an. Yudi ;dikembalikan kepada saksi Yudi Bin Husaini ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 21 desember 2015 oleh kami Emna Aulia, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, SH., dan Graito Aran Saputro, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh M.Ipansyah, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dengan dihadiri oleh Krisdiyanto, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Statistik726