Putusan PT MATARAM Nomor 85/PDT/2016/PT.MTR |
|
Nomor | 85/PDT/2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Corry Sahusilawane, I Gusti Lanang Dauh |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 82 / Pdt.G / 2015 / PN.Mtr, tanggal 1 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Amaq Sukane telah meninggal dunia dan tanah sengketa miliknya tersebut jatuh kepada anak-anaknya, termasuk Para Pembanding semula Para Penggugat selaku salah satu ahli warisnya yang sah;3. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli tanah sengketa antara Terbanding I,II,III semula Tergugat I,II,III selaku penjual dengan Terbanding IV,V,VI semula Tergugat IV,V,VI selaku pembeli, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli atas tanah sengketa yang dibuat oleh dan dihadapan Terbanding VII semula Tergugat VII masing-masing;a) Nomor 111/2010, tanggal 16 April 2010;b) Nomor 125/2010, tanggal 16 april 2010;c) Nomor 127/2010, tanggal 20 April 2010;Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Terbanding I,II,III,IV,V,VI,VII semula Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/PDT/2016/PT.MTR
Pertama : 82 / Pdt.G / 2015 / PN.Mtr
Statistik139