- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli waris dari Almarhum R. Obing Mukorobin Bin R.H. Ibrahim Jaya Perbata, keturunan dari R. Aria Wiranagara;
- Menyatakan sebidang tanah objek sengketa yang saat ini dikenal dengan nama : Blok 06 Leuwiloa Persil Nomor 109 peta Rincik Nomor 208 Rt 001 Rw 004 Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur merupakan milik Para Penggugat yang merupakan warisan dari Alm. Raden Obing Mukorobin Bin R.H Ibrahim Jaya Perbata;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa milik para Penggugat secara tidak sah oleh Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8/Sukagalih tahun 2004 yang telah diputihkan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 8/Sukagalih tahun 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I atau pihak-pihak lain yang menguasai dan mengambil mamfaat atas objek sengketa agar menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak apapun;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.996.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN CIANJUR Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Cjr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erlinawati, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Iyus Saepudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I/Turut Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I; Dalam Pokok perkara |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 580 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Cjr
Statistik5923