- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu terhadap Sertipikat Hak Milik 354/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1980/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 1.600 m2 atas nama Hasrun Pipin Simamora diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal SuratKeputusan Tata Usaha Negara berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 355/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1981/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 17.800 m2 atas nama Herman Rumayar;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 359 /Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1985/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 13.050 m2 atas nama Bambang Margono
- Sertipikat Hak Milik Nomor 360/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1986/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 4.300 m2 atas nama M.Simanungkalit
- Sertipikat Hak Milik Nomor 361/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1987/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 6.000 m2 atas nama Ali Syahrudin;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 362/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1987/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 7.450 m2 atas nama Parmono;
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 72/G/2019/PTUN.SMD |
|
Nomor | 72/G/2019/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Wisudawan Gamadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayi Solehudin, Br Hakim Anggota Tamado Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanTata Usaha Negara berupa : a. Sertipikat Hak Milik Nomor 355/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1981/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 17.800 m2 atas nama Herman Rumayar; b. Sertipikat Hak Milik Nomor 359 /Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1985/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 13.050 m2 atas nama Bambang Margono c. Sertipikat Hak Milik Nomor 360/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1986/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 4.300 m2 atas nama M.Simanungkalit d. Sertipikat Hak Milik Nomor 361/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1987/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 6.000 m2 atas nama Ali Syahrudin; e. Sertipikat Hak Milik Nomor 362/Desa Karang Joang Tanggal 03 Oktober 1984. Gambar Situasi Nomor: 1987/1984 tanggal 28 September 1984 dengan luas: 7.450 m2 atas nama Parmono; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya: 5. Menghukum Tergugat dan para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 15.244.000,- (Lima belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2019/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 72/G/2019/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/TUN/2021
Pertama : 72/G/2019/PTUN.SMD
Statistik325176