- Menyatakan perbuatan terdakwa Dr ACHMAD RIFAI, SKM, M.Kes sebagaimana tersebut dalam dakwakan ke dua bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi ;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan (onslag recthvalvolging);
- Memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukan kemampuan serta keadaan semula;
- Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan Rutan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) amplop putih pada sudut kanan bertuliskan MULIADI SEMBIRING (perjalanan dinas 2 hari) berisi uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) amplop putih pada sudut kanan bertuliskan ADI SITEPU (perjalanan dinas) berisi uang sejumlahRp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) amplop putih pada sudut kanan bertuliskan GUSTI M. BANCIN (perjadin) berisi uang sejumlahRp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
- 1 (satu) amplop putih pada sudut kanan bertuliskan SANGGAM L. G. (perjadin) berisi uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- 1 (satu) amplop putih pada sudut kanan bertuliskan JANDES S. (perjadin medan-jkt) berisi uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) amplop putih pada sudut kanan bertuliskan SISWANTO Rp. 150.000, RUMINA Rp. 50.000,- dan TAMAULINA Rp. 60.000,- dengan jumlah keseluruhan Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Amplop warna putih yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)masing-masing dikembalikan kepada saksi-saksi yang namanya tercatat dalam amplop/daftar catatan namanya tersebut sesuai dengan besaran uangnya.
- 1 (satu) lembar tabel catatan nama-nama pemotongan 15 % biaya perjalanan dinas dalam kota;
- 14 (empat belas) eksemplar kwitansi/ Bukti Pembayaran di dalam Map bertuliskan UPT. Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan perincian :
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SANGGAM LUMBAN GAOL,S.E 3 lembar, atas nama SAPTADE DWI PUTRA,STP,S.Kom 3 lembar, atas nama GUSTI MARIA BANCIN 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada penyerahan berkas Laporan Absensi ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 April 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama Dr. ACHMAD RIFAI,SKM,M.Kes 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada rapat evaluasi program di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 22 s.d. 23 Maret 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas;
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama Dr. ACHMAD RIFAI,SKM,M.Kes 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada rapat konsultasi program di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 s.d. 26 April 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas;
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama Dr. ACHMAD RIFAI,SKM,.M.Kes 3 lembar, atas nama MUALIDI SEMBIRING,S.S. 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada rapat evaluasi realisasi anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 05 s.d. 06 April 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama RUMINA BANGUN,S.KM 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada RISKESDAS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 Januari 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama RUMINA BANGUN,SKM 3 lembar, atas nama SASPANDI,SH,MH 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada rapat koordinasi Tupoksi di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 29 Januari 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SASPANDI,SH,M
- 3 lembar, atas nama TAMAULINA R. SARAGIH, atas nama FARIDA LUMBAN TOBING,SKM 3 lembar, DARUS SALIM,S.Sos 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada penyusunan RENJA Dinkes Prov. SU di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 08 Februari 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas;
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SISWANTO,S.Sos 3 lembar, atas nama GUSTI MARI BANCIN 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada Laporan perlengkapan Tahun 2017 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 05 s/d 09 Februari 2018 dan 4 (empat) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama Dr. ACHMAD RIFAI,SKM,M.Kes 3 lembar, atas nama WELSEEN M. SITORUS,SKM,M.Kes 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada rapat evaluasi realisasi anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 Mei 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama TAMAULINA R. SARAGIH 3 lembar, RUMINA BANGUN,SKM 3 lembar, atas nama DARUS SALIM 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada kegiatan konsultasi anggaran DAK Tahun 2019 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 17 April 2018 dan 1 (satu) lembar perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SANGGAM LUMBAN GAOL,SE 3 lembar, atas nama GUSTI MARIA BANCIN 3 lembar, atas nama SAPTADE DWI PUTRA,STP,S.Kom 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada penyerahan berkas laporan keuangan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 17 April 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SANGGAM LUMBAN GAOL,S.E, 3 lembar SAPTADE DWI PUTRA STP,S.Kom 3 lembar, atas nama GUSTI MARI BANCIN 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada penyerahan berkas laporan keuangan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 13 Maret 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SANGGAM LUMBAN GAOL,SE 3 lembar, atas nama GUSTI MARI BANCI 3 lembar, atas nama SAPTADE DWI PUTRA STP,S.Kom 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada sosialisasi E-Keuangan Daerah di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 05 Maret 2018 dan 1 (satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) rangkap kwitansi/bukti pembayaran atas nama SANGGAM LUMBAN GAOL,SE 6 lembar, atas nama GUSTI MARI BANCIN 3 lembar untuk pembayaran Transport dalam daerah pada rapat evaluasi keuangan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tanggal 08 April 2018 dan 1(satu) lembar surat perintah tugas.
- 1 (satu) lembar catatan tanda terima uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 4 April 2018 atas nama Eva.
- 2 (dua) lembar daftar nama-nama petugas yang melaksanakan perjalanan Dinas dalam daerah/ luar daerah Triwulan I Tahun 2018 dan 1 (satu) buah Buku Kas warna Merah.kesemuanya tetap terlampir dalam berkas perkara
- Uang tunai sejumlah Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) kembalikan kepada Darus Salim, S.Sos..
- Membebankan ongkos perkara kepada Negara.
Putusan PN MEDAN Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Irwan Effendi, Br Hakim Anggota Daniel Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junain Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Uang tunai sejumlah Rp. 6.760.000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) yang terdiri dari 6 (enam) bungkus amplop yang terdiri dari: |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1169 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 80/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik716376