Putusan PN SERANG Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Rudy Kurniawan, Hj. Nunung Nurhayati |
Panitera | Sitti Haryati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat RekonvensiDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi terbukti telah melakukan pelanggaran / kesalahan berat berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk Periode 2019-2021 Pasal 59.1. dan Pasal 60.1. serta ketentuan Peraturan Internal tentang Kebijakan Sanksi Karyawan;3. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.143.080,00 (lima juta seratus empat puluh tiga ribu delapan puluh rupiah) secara tunai;4. Menyatakan hubungan hukum ketenagakerjaan antara Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi berakhir sejak putusan dibacakan;5. Menyatakan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak berhak atas upah apapun, sejak diputusnya hubungan kerja berdasarkan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;6. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya kepada Negara sejumlah Rp1.406.000,00 (satu juta empat ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 193 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg
Statistik302125