Putusan PTA PALU Nomor 11/Pdt.G/2013/PTA.Pal |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2013/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas |
Hakim Anggota | H. Suudi Azhary, H. Alwy Yahya Assagaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 570/Pdt.G/ 2012/ PA.Pal. tanggal 14 Mei 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1434 Hijriyah yang dimohonkan banding ; Dan Mengadili Sendiri : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta benda berupa : 2.1. Tanah persawahan seluas 2,7 Ha, pemegang hak atas nama Azni Apriyanthi, terletak di Desa Sidondo, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi (dahulu Kabupaten Donggala), Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan Panggabean dan Imam Laulu ; - Sebelah Timur dengan Landindi ; - Sebelah Selatan dengan Kepala Bidu dan Malik ; - Sebelah Barat dengan Suarmin dan Sakir ; 2.2. Tanah perkebunan seluas 0,5 Ha. terletak di Desa Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat ; 2.3. Sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah DN 3069 YB dan sepeda motor merek Suzuki Sky Drive warna putih DN 2580 VJ ; 2.4. Barang elektronik dan perabotan rumah tangga berupa : - 1 (Satu) set kursi kayu jati warna coklat ; - 1 (Satu) unit mesin cuci ; - 1 (Satu) unit AC merek Toshiba ; - 1 (Satu) unit kulkas 2 (dua) pintu merek Toshiba ; - 1 (Satu) buah lemari pakaian 2 (dua) pintu ; - 1 (Satu) unit springbed ; - 1 (satu) unit TV 21 inc ; - 1 (satu)unit TV 14 inc ; - 1 (Satu) set meja makan ; 2.5. 1 (Satu) unit rumah permanen di atas tanah seluas 300 m2, sertifikat Nomor 242 atas nama Edy Gunawan terletak di Jalan Cemara III Nomor 42 B, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu ; Sebagai harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding dan masing-masing berhak atas (seperdua)nya;3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) harta bersama tersebut kepada Penggugat/Terbanding, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai kadar masing-masing ; 4. Menetapka tanah seluas 300 m2 sesuai Sertifikat Nomor 242 atas nama Edy Gunawan terletak di Jalan Cemara III Nomor 42 B, kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan Arif Jalali ; - Sebelah Timur dengan Ir. Santoso, D ; - Sebelah Selatan dengan Hi. Moh. Sidik Ponulele ; - Sebelah Barat dengan jalan Cemara III ; Sebagai harta bawaan Penggugat/Terbanding ; 5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan harta bawaan Penggugat/Terbanding tersebut kepada Penggugat/Terbanding ; 6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya ; 7. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama yang dihitung sebesar Rp 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; [[[[[[8. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2013/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2013/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 570/Pdt.G /2012/PA.PAL
Banding : 11/Pdt.G/2013/PTA.Pal
Statistik9437