- Menyatakan Terdakwa 1. ANDY CHANDRA Als ANDY anak dari TIOE BENG OEI dan Terdakwa 2. DICKY LUNVENSIA Als DICKY anak dari LIE DJIN LUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsidair masing-masing selama 4 (empat) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Sony warna merah muda.
- 1 (satu) unit handphone Nokia X1 warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Nokian warna hitam.
- 260 (dua ratus enam puluh) buah kartu perdana AXIS..
- 370 (tiga ratus tujuh puluh) buah ?White Card?.
- 31 (tiga puluh satu) kartu ATM dari berbagai Bank untuk Rekening penampungan..
- 65 (enam puluh lima) buah Kartu Cloning ATM Mandiri.
- 2 (dua) buah ENCODER MSR605.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung flip warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone Samsung DUOS warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung SM-A50 warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone Sony Xperia docomo warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone Sony Xperia docomo warna hijau tosca.
- 3 (tiga) unit Handphone Sony Xperia docomo warna putih.
- 2 (dua) unit Handphone Xiomi 4X warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi 6A warna hitam
- 1 (satu) Unit Laptop Merk DELL warna Silver.
- 1 (satu) unit CPU warna Hitam.
- 15 (lima belas) buah ?White Card ?
- 10 (sepuluh) buah Kartu perdana AXIS.
- 1 (satu) Unit Printer Merk HP 2135 warna putih hijau..
- 1 (satu) unit Handphone Iphone warna silver.
- 1 (satu) unit Handphone Xiaomi warna silver
- 1 (satu) Unit Mobil AGYA warna merah nomor polisi B-2120-BZI.
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1147/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1147/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadisurya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama DURNANI; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2656 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1147/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt
Statistik494367