- Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Yani Alias Amad Jin Bin Hasidik dan Terdakwa II. Hendra Gunawan Bin Burhanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Ahmad Yani Alias Amad Jin Bin Hasidik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. Hendra Gunawan Bin Burhanudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 19 (Sembilan belas) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 10 (sepuluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1 (satu) gram;
- Seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol teh pucuk;
- 1 (satu) Unit timbangan warna hitam merk CHQ;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah pirek kaca kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah gulungan kertas timah kuning emas;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip bening;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung flip warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;
Putusan PN KALIANDA Nomor 157/Pid.Sus/2020/PN Kla |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti Aisyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2020/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2020/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2020/PN Kla
Statistik12618