- Menyatakan Terdakwa I. ALFISAHRIN Bin ABDULLAH dan Terdakwa II. SURIANI Als ALIBUN Bin ALIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ALFISAHRIN Bin ABDULLAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Terdakwa II. SURIANI Als ALIBUN Bin ALIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Beberapa potongan kabel gorunding warna kuning hijau dari tembaga
- 1(satu) buah tas ransel warna hitam
- 1(satu) buah gunting dengan gagang warna hitam dari plastik,
- 1(satu) buah palu bergagang kayu,
- 1 (satu) senter warna hijau dengan tali karet
- 1(satu) buah hanphone merk Mito warna hitam
- 1(satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio Soul GT Nopol DA-6442-EAG Noka MH31KP003EK738946 Nosin 1KP739063
- 1(satu) STNK 1(satu) unit sepeda motor merk Yamah Mio Soul GT Nopol DA-6442-EAG
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 79/Pid.B/2019/PN Tml |
|
Nomor | 79/Pid.B/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Helka Rerung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, Br Hakim Anggota Roland Parsada Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT.Telkomsel melalui saksi Muhammad Syihabuddin Bin Muhammad Rahmani; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2019/PN Tml
Statistik600