Putusan PA MAKASSAR Nomor 1504/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 1504/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugatan cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhyiddin Rauf |
Hakim Anggota | Muhammad Thamrin A, Dra. Hj. Nadhirah Basir |
Panitera | Dra. Hanisang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugraa Tergugat (TERGUGAT), terhadap Penggugat (PENGGUGAT) ;3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah berupa : a. Nafkah Lampau selama pisah tempat dua tahun lamanya (24 bulan) sejumla Rp. 48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah ) ; b. Nafkah Hadanah ( pemeliharaan anak ) kepada tiga oang anak sejumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ) setiap bulan ; c. Nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan perincian Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan ; d. Mut?ah berupa sebuah mobil Daihatsu merk Ayla dengan Nomor polisi DD. XXXX RA, yang sudah diambil/dikuasai oleh Penggugat ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tallo, Kota Makassar sebagai tempat kediaman Penggugat dan tempat pelaksanaan perkawinan Penggugat dan Tergugat serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, sebagai tempat kediaman Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.271.000,00 ( satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ) ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1504/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1504/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/Ag/2018
Pertama : 1504/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik4239