Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 84/PID.SUS/2011/PTY |
|
Nomor | 84/PID.SUS/2011/PTY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 27 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj.endang Sri Murwati |
Hakim Anggota | Purnomo Rijadi, Johan Erwin Isharyanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;----------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates tanggal 18 Mei 2011 No.158/Pid.B/2010/PN.Wt. yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai kwalifikasi dari perbuatan Terdakwa, dan rumusan hukuman tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :----------------------------------1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUHARTO BIN HARJO SUBIYANTO terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUT ;------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkann pidana kepada Terdakwa BAMBANG SUHARTO BIN HARJO SUBIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.113.346.500,- (seratus tigabelas juta tigaratus empatpuluh enam ribu limaratus rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-------------------------------4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------6. Menetapkan agar barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------1. SK Bupati Kulon Progo Asli No.03/KPTS/PEMDES/2000 tgl. 26-01-2000 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Kulon Progo Propinsi Daerahi Istimewa Yogyakarta.2. 1 (satu) bendel foto copy Salinan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Sekretariat Dewan Pembina Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) Binangun periode tahun 2006 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID.SUS/2011/PTY.zip
- Download PDF
- 84/PID.SUS/2011/PTY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PID.SUS/2011/PTY
Pertama : 158/Pid.B/2010/PN.Wt
Statistik6665