Putusan PN BANGKINANG Nomor 26/PDT.G/2015/PN.Bkn |
|
Nomor | 26/PDT.G/2015/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | Hendra Hutabarat, Shenro Walesa |
Panitera | M E T R I Z A L |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Sita Jaminan dengan Nomor Penetapan : 26/Pdt.G/2015/PN.Bkn, yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim atas tanah terperkara yang dimohonkan oleh Penggugat adalah sah dan berharga;3. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keterangan Ganti Rugi No. Reg. 818/SH/95 tanggal 01 Mei 1995 atas nama ALIDIN SIHOTANG (orang tua Para Penggugat) yang terletak di Pasir Putih; Jalan Makmur, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan ukuran dan batas-batas sbb :- Sebelah Utara : 140 M berbatas dengan tanah : Wagiman;- Sebelah Timur : 140 M berbatas dengan tanah : Tukimin- Sebelah Selatan : 150 M berbatas dengan tanah : Zubir- Sebelah Barat : 91 M berbatas dengan : Jalan Makmur4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);5. Menyatakan bahwa Surat Ganti Usaha No.023/WDB/II/1980 atas nama Julianah atas tanah terperkara yang dikeluarkan oleh Wali Muda Desa Baru, Bpk Sarwo Hadi, tanggal 6 Februari 1980, yang sudah dinyatakan hilang sebelumnya dinyatakan tidak berharga;6. Menghukum Tergugat maupun pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan, menumbangkan/membersihkan tanaman sawit maupun tanaman lain yang sudah ditanami tersebut, dan menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari ALIDIN SIHOTANG dalam keadaan baik utuh, tanpa adanya halangan apapun juga, untuk dapat dikuasai oleh Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah terperkara;7. Menolak Gugatan para Penggugat konpensi untuk selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 854.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT.G/2015/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 26/PDT.G/2015/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 557 K/Pdt/2017
Banding : 46/PDT/2016/PT PBR
Peninjauan Kembali : 930 PK/Pdt/2019
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN Bkn
Statistik7538