- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/ PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 21 JUNI 2016 NOMOR: 41/PDT.G/2015/PN-MAK. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI-EKSEPSI DARI PARA-TERGUGAT/ PARA-TERBANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIANNYA;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI ALMARHUM P. DOPANG;
- MENYATAKAN BAHWA :
- SEBELAH UTARA : MILIK PENGGUGAT
- SEBELAH TIMUR : MILIK PENGGUGAT
- SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA
- SEBELAH BARAT : MILIK PENGGUGAT
- SEBIDANG TANAH KERING LUASNYA 250 M?2; YANG DIATASNYA DIBANGUNI 1 BUAH RUMAH KAYU MILIK TERGUGAT PAI SATTU DAMA DENGAN BATAS-BATASNYA :
- SEBELAH UTARA : MILIK PENGGUGAT
- SEBELAH TIMUR : MILIK PENGGUGAT
- SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA
- SEBELAH BARAT : MILIK PENGGUGAT
- SEBIDANG TANAH KERING LUASNYA 700 M?2; YANG KINI DIGARAP OLEH TERGUGAT ELISABETH SIPI DENGAN BATAS-BATASNYA :
- SEBELAH UTARA : MILIK NE DAMBU
- SEBELAH TIMUR : MILIK PENGGUGAT (MASIH TERGADAI) KEPADA ALM. DOSO PAKIDING;
- SEBELAH SELATAN : MILIK NE DEKO;
- SEBELAH BARAT : MILIK NE DAMBU;
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DAN DIATUR DALAM PASAL 1365 BW;
- MENGHUKUM TERGUGAT Y.A. PATULAK, TERGUGAT POI SATTU DAMA DAN TERGUGAT ELISABETH SIPI KEPADA SIAPA SAJA YANG TURUT MENGUASAI OBYEK PERKARA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANPA SYARAT (TANPA MENUNTUT GANTI RUGI) KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM PARA-TERGUGAT/ PARA-TERBANDING SECARA TANGGUNG-RENTENG MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI BAIK DALAM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MAUPUN DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/ PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 21 Juni 2016 Nomor: 41/Pdt.G/2015/PN-Mak. yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi-eksepsi dari Para-Tergugat/ Para-Terbanding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagiannya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum P. Dopang;
- Menyatakan bahwa :
- Sebelah utara : Milik Penggugat
- Sebelah timur : Milik Penggugat
- Sebelah selatan : Jalan Raya
- Sebelah barat : Milik Penggugat
- Sebidang tanah kering luasnya 250 m?2; yang diatasnya dibanguni 1 buah rumah kayu milik Tergugat Pai Sattu Dama dengan batas-batasnya :
- Sebelah utara : Milik Penggugat
- Sebelah timur : Milik Penggugat
- Sebelah selatan : Jalan Raya
- Sebelah barat : Milik Penggugat
- Sebidang tanah kering luasnya 700 m?2; yang kini digarap oleh Tergugat Elisabeth Sipi dengan batas-batasnya :
- Sebelah utara : Milik Ne? Dambu
- Sebelah timur : Milik Penggugat (masih tergadai) kepada alm. Doso Pakiding;
- Sebelah selatan : Milik Ne? Deko;
- Sebelah barat : Milik Ne? Dambu;
- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 1365 BW;
- Menghukum Tergugat Y.A. Patulak, Tergugat Poi Sattu Dama dan Tergugat Elisabeth Sipi kepada siapa saja yang turut menguasai obyek perkara untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat (tanpa menuntut ganti rugi) kepada Penggugat;
- Menghukum Para-Tergugat/ Para-Terbanding secara tanggung-renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat/ Pembanding selain dan selebihnya;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 30/PDT/2017/PT MKS |
|
Nomor | 30/PDT/2017/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Semmma |
Hakim Anggota | H. Zainal Abidin, Brgede Ngurah Arthanaya |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : A. SEBIDANG TANAH KERING LUASNYA 200 M?2; YANG DIATASNYA DIBANGUNI 1 BUAH RUMAH KAYU MILIK TERGUGAT Y.A PATULAK (TULAK) DENGAN BATAS-BATASNYA : ADALAH MILIK PENGGUGAT SEBAGAI AHLI WARIS DARI PB. DOPANG SESUAI DENGAN PUTUSAN MA NO. 460/PDT/1991 TANGGAL 11 AGUSTUS 1992 YONTO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG NO. 70/PDT/1990/PT.UJ.PDG. TANGGAL 24 JULI 1990; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : a. Sebidang tanah kering luasnya 200 m?2; yang diatasnya dibanguni 1 buah rumah kayu milik Tergugat Y.A Patulak (Tulak) dengan batas-batasnya : Adalah milik Penggugat sebagai ahli waris dari PB. Dopang sesuai dengan putusan MA No. 460/Pdt/1991 tanggal 11 Agustus 1992 yonto putusan pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 70/Pdt/1990/PT.Uj.Pdg. tanggal 24 Juli 1990; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PDT/2017/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 30/PDT/2017/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3180 K/Pdt/2017
Pertama : 41/PDT.G/2015/PN.MAK
Peninjauan Kembali : 235 PK/Pdt/2020
Banding : 30/PDT/2017/PT MKS.
Statistik10067