- Menyatakan TerdakwaI.MUHAMMAD BAIHAKI Als UBAI Bin HAMKANI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIFKI RISWANDA Als IKI Bin ERWAN PANANItersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MembebaskanI.MUHAMMAD BAIHAKI Als UBAI Bin HAMKANI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIFKI RISWANDA Als IKI Bin ERWAN PANANIoleh karena itu dari dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaI.MUHAMMAD BAIHAKI Als UBAI Bin HAMKANI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIFKI RISWANDA Als IKI Bin ERWAN PANANItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram kemudian setelah melakukan penimbangan terhadap plastik klip yang sama dengan plastik klip pembungkus dengan berat 0,18 gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,10 gram atau = 100 miligram;
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi 4A warna biru tua dengan nomor sim card telkomsel : 0823-5053-7258 dan No. Whatsapp : 0858-2007-13101;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S warna merah dengan No. Simcard : 0859-1961-04754 dan No. Whatsapp 0859-1961-04754;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih Nopol : DA-6659-FAE beserta kunci kontak;
Putusan PN Paringin Nomor 120/Pid.Sus/2019/PN Prn |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2019/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lis Susilowati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Raysha, Hakim Anggota 1: Damar Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II. MUHAMMAD RIFKI RISWANDA Als IKI Bin ERWAN PANANI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2019/PN Prn
Statistik290