Putusan PA SIDOARJO Nomor 1284/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 1284/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mukhtar |
Hakim Anggota | Siti Aisyah, H. Suhartono |
Panitera | Hj. Nurul Islah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak atas putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semampir Kota Surabaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK KANDUNG I PEMOHON dan TERMOHON, perempuan, lahir di Sidoarjo, tanggal 27 September 2007 (umur 6 tahun 7 bulan) dan ANAK KANDUNG II PEMOHON dan TERMOHON, perempuan, lahir di Sidoarjo, tangal 21 Maret 2013 (umur 1 tahun 1 bulan) dibawah hadlonah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi (ibunya) hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun), dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi (ayahnya) untuk menjenguk, mengajak dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi membayar biaya nafkah dan pemeliharaan kedua anak tersebut setiap bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : a. Nafkah iddah sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah); b. Mut'ah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi* Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 736.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1284/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik80