- Menyatakan Terdakwa RUSTAM MANDEA alias UTAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah);
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone (HP) merk Lenovo type A 600 berwarna putih;
- 1 (satu) buah flash disk merk Toshiba kapasitas 4 GB warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 19/Pid.Sus/2018/PN TOB |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Muhamad Abi Abdilah Sahie alias Jikir; Dikembalikan kepada Seni Soamole alias Seni; Demikian telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018 oleh: Adhi Satrija Nugroho,SH. selaku Hakim Ketua Sidang, Daimon D. Siahaya,SH. dan Rachmat S.Hi. La Hasan,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Monang Manurung, Panitera, dan dihadiri oleh Jefri Tolokende,SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, serta dihadapan terdakwa; HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA, DAIMON D SIAHAYA,SH. ADHI SATRIJA NUGROHO,S.H. HAKIM ANGGOTA II PANITERA RACHMAT S.HI. LA HASAN,SH.MH.
|
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 8/ PID.SUS/2018/PT TTE
Pertama : 19/Pid.Sus/2018/PN.Tob
Statistik11423