- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia masing- masing :
- Sebelah Utara : Tanah milik Dewi/SUDARMO TJAHJONO;
- Sebelah selatan : Tanah milik Anton Soerdjono;
- Sebelah Timur : Tanah milik Sie Hok Gie/ S.H. Giantoro;
- Sebelah Barat : Jalan Joyoboyo.
Putusan PA KEDIRI Nomor 294/Pdt.G/2015/PA.Kdr |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2015/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maftukin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Moh. Muchsin hakim Anggota 2: Moehamad Fathnan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. SOEPARTO SOEPARLAN bin SETROKARJO tanggal 12 Agustus 1971 di Kediri; 2.2. ASLIN binti KARSANI tanggal 14 Juli 2011 di Kediri; 2.3. SUMIATI binti SOEPARTO SOEPARLAN tanggal 06 Juni 1978 di Kediri; 3. Menetapkan harta warisan ( tirkah ) SOEPARTO SOEPARLAN bin SETROKARJO yang dikuasai oleh Tergugat yang belum dibagi waris berupa : sebidang tanah seluas 257 m2 yang diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah milik Penggugat dan Tergugat, yang terletak di Jl. Joyoboyo No. 11 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dengan SHM No. 2005 tanggal 11 Juni 2002 atas nama Penggugat (SUYANTO) dan Tergugat (SUTIKNO/SUTIKNA), dengan batas-batas: 4. Menetapkan ahli waris Pewaris (SOEPARTO SOEPARLAN bin SETROKARJO SARIMAN) dan bagian masing-masing adalah : 4.1. SUYANTO bin SOEPARTO SOEPARLAN (Penggugat) mendapat bagian dari diktum angka ( 3 ) putusan ini; 4.2. SUTIKNA bin SOEPARTO SOEPARLAN (Tergugat ) mendapat bagian dari diktum angka ( 3 ) putusan ini ; 5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan dari almahum SOEPARTO SOEPARLAN, (diktum 3) kepada Penggugat sesuai bagiannya yang terdapat pada diktum 4.1, 4.2, dan apabila didalam pembagian tersebut tidak dapat dibagi secara natural, maka tanah warisan seluas 257 m2 sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 agar dilelang dimuka umum dan hasilnya dibagi 2 antara Penggugat dan Tergugat, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) sisanya untuk Tergugat. 6. Menghukum Tergugat untuk menjual bangunan rumah diatas tanah (dictum 3) dan kemudian memberikan saham Penggugat sebesar Rp.11.155.000,- (sebelas juta seratus lima puluh lima ribu rupiah). 7. Menolak gugatan Penggugat selainnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.161.000,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pdt.G/2015/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 294/Pdt.G/2015/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 294/Pdt.G/2015/PA.Kdr
Statistik10925