Putusan PN PINRANG Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Pin |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Yliada |
Hakim Anggota | Andi Nurhaswah, Yusdwi Yanti |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah perumahan yang terletak di Dusun Wae Tuoe Desa Wae Tuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00442 Persil: 287 D.II/49 dan Kohir : 129. CI., seluas seluas 3.710, M2. adapun yang penggugat gugatan dalam perkara ini adalah : Labammi yang dikuasai. 273 M2. Tergugat III. Lahelleng. 441 M2. Tergugat IV Abd Kadir. 546 M2.Tergugat V. Latahan 1.223. M2. Tergugat VI, Kamaruddin, 308, Tergugat VII. Dan Sumarni 294, Tergugat VIII Total luas tanah yang menjadi sengketa yaitu. 3.085 M2. adapun batas ??? batas keseluruhan tanah perumahan milik penggugat sebagai berikut : sebelah Utara Biduk/Hj. Naharia. Yamme, Sakka, Hj Sarah. sebelah Timur berbatasan dengan Jalan kecil (lorong), sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Taggie anak dari Ambo Arif, Jalan kecil (lorong) , sebelah Barat berbatasan dengan Jalan kecil (lorong) yang ada rumah Rohani, Darma dan Sabir. 3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 1365 KUH Perdata, sehingga dengan demikian surat-surat yang ada ditangan para Tergugat baik berupa Sertipikat Hak Milik , Akta Jual Beli, Keterangan Jual Beli, Buku Rincika, Ipeda PBB adalah tidak sah dan tidak mengikat demikian pula pihak-pihak yang merasa punya kepentingan terhadap objek tanah perumahan yang menjadi sengketa. 4. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Wae Tuoe Desa Wae Tuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, seluas 3. 085 M2, yang saat ini dikusai oleh Tergugat 3, 4, 5, 6, 7 dan 8 adalah satu kesatuan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00442 Persil: 287 D.II/49 dan Kohir : 129. CI., kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna; 5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini 7. Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp1.861.000,00; ( satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PN Pin
Statistik968