Putusan PN PADANG Nomor 67/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2013/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Syafrizal, Astriwati |
Panitera | Darniati. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI : - Dalam Eksepsi :- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima ; -------------------------- Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------II. DALAM REKONPENSI : - Khusus untuk Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi untuk sebahagian ; -----------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi adalah Kemenakan Kandung dari ENEK GOMBANG, Suku Piliang ; ----------------3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 82, Gambar Situasi No. 466/1992, seluas 1.224 M2, Sertifikat Hak Milik No. 102, Gambar Situasi No. 467/1992, seluas 2.688 M2, dan Sertifikat Hak Milik No. 101, Gambar Situasi No. 468/1992 seluas 1.988 M2, yang masing-masingnya dahulu tertulis atas nama Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi, adalah merupakan tanah pengganti terhadap bidang tanah pusaka tinggi kaum Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi yang terkena pembebasan Jalan By Pass oleh Pemko Padang ; ---------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 29 Juni 1995 No. 277/KT/JB/1995 yang dibuat oleh HENDRI FINAL, SH selaku Notaris / PPAT Kota Padang atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 82, Gambar Situasi No. 466 /1992, seluas 1.224 M2 antara Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi dengan Dra. ROSTINA, M.M. (Tergugat B Konpensi) ; --------------------------------------------------------- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 1 September 1995 No. 419 / KT / JB / 1995 yang dibuat oleh HENDRI FINAL, SH. selaku Notaris / PPAT Kota Padang atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 102, Gambar Situasi No. 467/1992, seluas 2.688 M2. antara Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi dengan H. HASBULLAH LUBIS ; -------------------------------------------------------------------- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli tanggal 12 Mei 1995 No. 166 / KT / JB / 1995 yang dibuat oleh IRSAL BAKAR, SH. selaku Notaris / PPAT Kota Padang atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 101, Gambar Situasi No.468/1992, seluas 1.988 M2, antara Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi dengan Hj. RISNAYETI RUSLI (Tergugat D Konpensi) ; ------------------------------------------------------- 5. Menyatakan Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi dan Tergugat B Konpensi, Tergugat C Konpensi dan Tergugat D Konpensi adalah tergolong selaku Penjual dan Pembeli yang beritikat baik ; ----------6. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang telah merebut tanah Objek perkara Sertifikat Hak Milik No. 102, Gambar Situasi No. 467/1992, seluas 2.688 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 101, Gambar Situasi No. 468/1992, seluas 1.988 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) ; ------------------------------7. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk mengembalikan tanah Objek perkara kepada Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi dan kepada Tergugat C Konpensi dan Tergugat D Konpensi, selaku Pembeli dari Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi, dalam keadaan kosong dan bebas dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat daripadanya, jika Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi engkar dengan bantuan Polisi atau Alat Negara lainnya ; -------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi dan kepada Tergugat C dan Tergugat D selaku Pembeli dari Penggugat A Rekonpensi/Tergugat A Konpensi, sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatannya menyerahkan tanah Objek perkara setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vooerbar bij voeraad), sekalipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ; -------------------------------------------------------------------------------------- 10. Menolak gugatan Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi untuk selebihnya ; --------------------------------------------------------------------------------- - Khusus untuk Penggugat C Rekonpensi / Tergugat C Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat C Rekonpensi / Tergugat C Konpensi untuk sebahagian ; -----------------------------------------------------------------------2. Menyatakan tanah sengketa adalah harta Penggugat C Rekonpensi yang diwarisi dari orangtua H. Hasbullah Lubis almarhum ; --------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang telah menguasai tanah sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat C Rekonpensi / Tergugat C Konpensi bebas dari haknya dan hak orang lain, jika engkar dilakukan dengan eksekusi atas bantuan aparat keamanan ; -----------------------------------------5. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2013 sampai diserahkannya kembali tanah sengketa kepada Penggugat C Rekonpensi / Tergugat C Konpensi ; -----------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta sekalipun ada banding, kasasi, atau verzet ; ------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat A Rekonpensi / Tergugat A Konpensi untuk selebihnya ; ---------------------------------------------------------------------------------III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.4.766.000,00 (empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1659 K/Pdt/2015
Pertama : 67/Pdt.G/2013/PN Pdg
Statistik5415