Putusan PN TANGERANG Nomor 301/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Elson Panjaitan, Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ABRAHAM BEN MOSES tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama", sebagaimana dalam dakwaanalternatif ke-satu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwatetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bundel Screenshots / Printout hasil postingan dari akun Facebook dengan username : Saifuddin Ibrahim, ID profile : 100017027282191, URL : https://www.facebook.com/profile.php?id =100017027282191,Pemilik / Pengelola / Pengguna fanpage Facebook dengan username : Saifuddin Ibrahim / @jesusforindonesia, URL :https://www.facebook.com/ jesusforindonesia/. 1 (satu) keeping CD berisikan video yang diduga merupakan rekaman pembicaraan atau pernyataan Sdr. Saifuddin Ibrahim dengan durasi 4:25 (empat menit dua puluh lima detik). 4 (empat) buah buku yang berjudul : DIALOG dengan SADDAM HUSEIN ; SAIFUDDIN IBRAHIM cetakan keempat 2014. KENAPA SAYA MEMILIH KRISTUS / Pergolakan Batin Pemburu Kebeneran SAIFUDDIN IBRAHIM cetakan ke Lima 2014. DIALOG KRISTEN-ISLAM SAIFUDDIN IBRAHIM VS INSAN MOKOGINTA, cetakan perdana Januari 2015. HAI ANAK-ANAKKU BERTOBATLAH / Nasehat seorang ayah kepada anaknya. Cetakan perdana Januari2016. 1 (satu) bundel Screenshots / Printout hasil postingan youtube:Judul :Mengapa Saya tinggalkan Agamaku | Saifuddin IbrahimDiposting tanggal 15 April 2017URL :https://www.youtube.com/watch?v=W4W-fdWIup4&t=310sJudul :Kesaksian Khotbah Pdt Saifuddin Ibrahim Tentang KeselamatanDiposting tanggal 4 Juli 2017URL :https://www.youtube.com/watch?v=klBJaVh9lBc&t=17sJudul :Pdt. Saefuddin Ibrahim melakukan penginjilan kepada sopir rentalDiposting tanggal 18 November 2017URL :https://www.youtube.com/watch?v=9oUt9-BlSE8 1(satu) bundel screenshots / printoutakun facebook denganusername :Saifuddin Ibrahim, ID profile : 100017027282191, URL : https://www.facebook.com/profile.php?id=100017027282191. Ditetapkan terlampirkan didalam berkas perkara; 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama ABRAHAM BEN MOSES, nomor SIM : 651012192117, yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang pada tanggal 02 Oktober 2017 dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022.Ditetapkan dikembalikan kepada Abraham Ben Moses; 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 6 S+ Warna gold, Kapasitas 64 GB, Model : MKWD2LL/A, Nomor Seri : C39QM8G5GRX1,IMEI : 35 329307 188916 0, dengan nomor operator yang digunakan Telkomsel yaitu : 082112389477.Ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2018/PT BTN
Kasasi : 2806 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 301/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik480398