Putusan PTUN MEDAN Nomor 43/G/2014/PTUN-MDN |
|
Nomor | 43/G/2014/PTUN-MDN |
Para Pihak | FAN SOLIDARMAN DACHI VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Liza Valianty |
Hakim Anggota | N A S R I F A L, Ardoyo Wardhana |
Panitera | Satryana Berutu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------Dalam Penundaan :----------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat ;--------------------Dalam.......Dalam Pokok Perkara :-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor : 1481/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tetap dan Peringatan Keras Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara ;------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor : 1481/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tetap dan Peringatan Keras Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara ;----------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak, kedudukan dan martabat Para Penggugat seperti semula sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2013-2018 :---------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp 394.000,- ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/G/2014/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 43/G/2014/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 138 PK/TUN/2015
Pertama : 43/G/2014/PTUN-MDN
Statistik8032