Putusan PN JAMBI Nomor 294/Pid.B/2014/PN. Jmb |
|
Nomor | 294/Pid.B/2014/PN. Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rohendi |
Hakim Anggota | . - Sri Wahyuni Ariningsih, Mahfudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa RUSTAM Als.TAMARA Bin DAENG MALONGI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas;3. Menyatakan terdakwa RUSTAM Als.TAMARA Bin DAENG MALONGI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:o 1 (satu) buah besi berujung tajam (pisau) dengan panjang sekira 20 cm yang sebelah sisinya tajam dan bergagang plastik berwarna hijau.o 1 (satu) buah rambut palsu warna pirang kehitaman.o 1 (satu) buah tas kain warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.o 1 (satu) helai baju kemeja warna coklat motif garis merk Cottenbay.o 1 (satu) helai jaket kain warna merah merk Nautica.o 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Asmuji Edi Rianto Als Edi Bin Sukijano 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih BH2037GM.o 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda Revo warna putih BH2037GM.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Juanda Tri Jeniansyah Alias Ateng Als Wanda Bin Supandi.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.B/2014/PN. Jmb
Banding : 33/PID/2014/PT.JMB
Statistik8029