Putusan PN BEKASI Nomor 505/Pdt.G/2014/PN Bks |
|
Nomor | 505/Pdt.G/2014/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PENINJAUAN KEMBALI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rr. Endah Haryuni |
Hakim Anggota | Lutfi, Ely Suprapto |
Panitera | Anita Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :- Menolak Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Turut Tergugat IDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bidang tanah lahan kelola milik Perum Jasa Tirta II yang berlokasi dibentulan Sempadan Kali Sadang seluas 1.050m2 terletak di Kampung Sukadanau, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang dimanfaatkan atau digunakan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) No. 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tanggal 30 September 2014 sebagai Tanah Negara ;3. Menyatakan Penggugat yang memanfaatkan atau menggunakan lahan kelola atau milik Perum Jasa Tirta II yang berlokasi di bentulan Sempadan Kali Sadang seluas 1.050m2 terletak di Kampung Sukadanau, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS)No.11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tanggal 30 September 2014 adalah sah ;4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat Sertipikat Hak Milik No. 1323 / Desa Sukadanau atas nama Tergugat II atau Tergugat III atau Tergugat IV atau Sertipikat penggantinya sepanjang letak lokasinya menujuk pada tanah Negara milik Perum Jasa Tirta II yang dimanfaatkan atau digunakan Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) No. 11.3 /DIR /1255 /SPPLS /2014 tanggal 30 September 2014 ;5. Menyatakan Tergugat IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan pemagaran dengan menutup akses keluar masuk Penggugat dari bidang tanah milik Perum Jasa Tirta II yang berlokasi di bentulan Sempadan, Kali Sadang, seluas 1.050 m2 terletak di Kampung Sukadanau, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ;6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap Putusan ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 8.401.000,- (delapan juta empat ratus seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 587 PK/Pdt/2018
Pertama : 505/Pdt.G/2014/PN Bks
Statistik619204