- Menyatakan Terdakwa BAGIO TJANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengeluarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy S8+ warna hitam dengan SIM: +6586191698;
- 113.412 (seratus tiga belas ribu empat ratus dua belas) benih lobster;
Putusan PN JAMBI Nomor 519/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 519/Pid.Sus/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Oktafiatri Kusumaningsih, hakim Anggota 2: Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara MARK TAN CHEN CHU FENG Als ATAN dan HASAN Bin H. AHMAD; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 491 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 519/Pid.Sus/ 2019/PN Jmb
Statistik8126