- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan kepada Pemohon Wawan Hermanto, A. Md Bin Subandjar untuk mengikrarkan talak satu raj???i terhadap Termohon Nuzullia Dwi Rahmadian Binti Zainoel Arifin di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan anak bernama Paraempuan Nirwasita Wistara berusia 8 tahun dan Hakam Bayanaka El Islam berusia 6 tahun, berada dibawah hadhonah Penggugat selaku ibunya.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah terhadap anak-anak tersebut minimal sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setiap bulan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak-anak tersebut dewasa atau mampu mandiri.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah selama tiga bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Menghukum pula Tergugat untuk memberikan nafkah terhutang untuk bulan September 2018, sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah, uang mut???ah dan nafkah terhutang sebagaimana amar poin 4, poin 5, dan poin 6 tersebut, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 893.000.00 (delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PA SURABAYA Nomor 3435/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 3435/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Suntono, I.br Hakim Anggota Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Oskar Legimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3435/Pdt.G/2018/PA.Sby
Banding : 89/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik183