- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;
- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pembeli yang beritikad baik terkait pembelian sebidang tanah di Medayu Utara Gg. 27, Kav. F-17, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya seluas 160 m2 (lebih kurang seratus enam puluh meter persegi), Persil No. 35, klas D-II, buku C Nomor Kohir/C 5481antara Penggugat Rekonpensi dengan Matadji ;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah di Medayu Utara Gg. 27, Kav. F-17, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya seluas 160 m2 (lebih kurang seratus enam puluh meter persegi), Persil No. 35, klas D-II, buku C Nomor Kohir/C 5481antara Penggugat Rekonpensi dengan Matadji adalah sah demi hokum ;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat sebagai Undang-Undang Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 1593/L/II/2017 tertanggal 23 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT NENDEN MULYANI, S.H., MKn ;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Medayu Utara Gg. 27, Kav. F-17, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya seluas 160 m2 (lebih kurang seratus enam puluh meter persegi), Persil No. 35, klas D-II, buku C Nomor Kohir/C 5481 dengan batas-batas Utara Tanah Milik Kav. F-16, Timur Jalan, Selatan Tanah Milik Kav F-18 dan Barat Tanah Milik Kav. F-7 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi dengan tetap mendalilkan Sertifikat Hak Milik No. 7893 atas nama Muhammad Andri Kurniawan, ST adalah miliknya dan perbuatan Tergugat Rekonpensi dengan telah melakukan permohonan hak atas tanah tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 7893, Surat Ukur No. 01704 tanggal 06/10/2015, atas nama Muhammad Andri Kurniawan, ST adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat ;
- Menyatakan pemblokiran yang dimohonkan Penggugat Rekonpensi terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7893, Surat Ukur No. 01704 tanggal 06/10/2015, atas nama Muhammad Andri Kurniawan, ST adalah sah dan berharga ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1264/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1264/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sifaurosidin, Mhbr Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1264/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik11341