Putusan PN Labuan Bajo Nomor 05/ PDT.G/2013/PN.LBJ |
|
Nomor | 05/ PDT.G/2013/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Consilia Ina L.p.ama |
Hakim Anggota | Wayan Eka Satria Utama, - Made Hermayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULSEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;DALAM KONVENSI :? Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------? Menyatakan hukum selembar kwitansi tertanggal 11 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan saksi ASEP SURYAMAN adalah sah dan mengikat.--------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------------------------------? Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah.)----------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta Tergugat I Penggugat berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2103/ Labuan Bajo, Luas: 20.520 m (dua puluh ribu lima ratus dua puluh meter persegi), Surat Ukur 22-01-2013 Nomor : 24.16.01.16.02148 atas nama H.A.S. DAENG PABETA, yang terletak di kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur.----------------------------------------------------------------------------? Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 10.684.000,- ( sepuluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).;---------------------------------------------------------------- ? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------------------DALAM REKONVENSI :? Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I.-------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/_PDT.G/2013/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 05/_PDT.G/2013/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 643 K/Pdt/2015
Kasasi : 865 PK/Pdt /2017
Banding : 96/PDT/2014/PTK
Pertama : 5/Pdt.G/2013/PN.LBJ
Statistik9453