Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2400/Pdt.G/2013/PA.JS |
|
Nomor | 2400/Pdt.G/2013/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Athiroh Muchtar |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Ida Nursaadah, Drs Agus Yunih |
Panitera | Uraini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi:A. Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan mobil NISSAN CWM 330 6x4PS+CARGO DECK TRAILLER, type 2006, warna putih, Nopol D 9047 AD, Jenis Kendaraan P.U <1 Ton, No. Rangka (Chasis) MHPWM330HAK000100, No. Mesin (Engine) MD 92512209B, kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 167.355,000,00 (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);5. Menolak gugatan angka 4;6. Menyatakan gugatan Penggugat untuk yang selebihnya tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard);Dalam Rekonpensi:A. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi: 2.1. uang kekurangan cicilan sejumlah Rp. 167.355.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);2.2. uang denda sejumlah Rp. 209.193.750,00 (dua ratus sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 3. Menolak gugatan angka 2;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk yang selebihnya tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard); Dalam Konpensi dan Rekonpensi:- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 85 PK/Ag/2016
Pertama : 2400/Pdt.G/2013/PA.JS
Kasasi : 528 K/Ag/2015
Banding : 137/Pdt.G/2014/PTAJK
Statistik273108