Putusan PN Labuan Bajo Nomor 04 / PDT.G / 2013 / PN.LBJ |
|
Nomor | 04 / PDT.G / 2013 / PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah-Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I. B. Made Ari Suamba |
Hakim Anggota | - Abraham Amrullah, Wayan Eka Satria Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;----------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris Ibrahim Aburaira almarhum;-----------3. Menyatakan bahwa Ibrahim Aburaira almarhum adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Jalan Mutiara, Dusun Cempah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamtan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Utara : dengan tanah milik Tergugat I ukuran 31,20 meter, dengan tanah Abdul Haris Nasipin ukuran 5,25 meter;-------------------------------------------------------Selatan : dengan gang Cempah ukuran 29 meter;----------------------------------------------Timur : dengan jalan raya / jalan Mutiara uikuran 11 meter, dan dengan tanah milik Tergugat I ukuran 20 meter;-------------------------------------------------------Barat : dengan jalan setapak / selokan air ukuran 33,4 meter;---------------------------Beserta 1 (satu) pohon mangga yang berada di atasnya;-------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat I menguasai objek sengketa dalam perkara a quo merupakan perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sengketa dari Tergugat I, untuk mengosongkan segala usahanya dan selanjutnya menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat selaku salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburaira dalam keadaan kosong terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), dan bilamana diperlukan pelaksanaannya dengan menggunakan alat Negara atau Polisi;----------------------------------6. Menyatakan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 28 tanggal 29 Juli 1991, adalah perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------------7. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 28 tanggal 29 Juli 1991 atas nama Taman Nasional Komodo dan surat bukti pendukung lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------------------------9. Membebani Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng, sebesar Rp. 1.453.000,-(satu juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04_/_PDT.G_/_2013_/_PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 04_/_PDT.G_/_2013_/_PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2014/PTK
Pertama : 4/PDT.G/2013/PN.LBJ
Statistik231184