Putusan PN BITUNG Nomor 161/Pdt.G/2018/PN Bit |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2018/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herman Siregar., Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam eksepsi:1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;Dalam Provisi;1. Mengabulkan Permohonan Provisi para penggugat;2. Melarang Tergugat I atau siapa saja untuk menghentikan setiap tindakan dan atau pekerjaan yang saat ini masih sementara dikerjakan, termasuk melarang Para Tergugat dan/atau siapa saja untuk tidak melakukan pembangunan dan/atau pekerjaan baru di atas bagian tanah dimaksud termasuk tidak melakukan penimbunan pada bibir pantai tempat pembuangan air limbah sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetapDalam Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa bagian tanah seluas + 258 M2 yang membujur dan/ atau mengarah ke laut Maluku tersebut yang berada di luar pagar pengaman Pabrik adalah kepunyaan dan/ atau milik Para Penggugat karena merupakan satu kesatuan dengan SHGB No. 253/Manembo-nembo atas nama Para Penggugat yang memiliki luas seluruhnya + 30.000 M2;3. Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu) bangunan rumah tinggal semi permanent yang terduduk di atas bagian tanah Objek Sengketa yang berada di luar pagar pengaman Pabrik adalah sah milik Para Penggugat;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah mendirikan 1 (satu) bangunan tower air supplay serta memugar 1 (satu) bangunan rumah tinggal semi permanent, yang saat ini dikuasai Tergugat I di atas tanah Objek Sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Para Penggugat;5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat I yang memproses permohonan pendaftaran tanah Objek Sengketa dengan menerbitkan SHGB No. 248/ Manembo-nembo kepada Tergugat II, tanpa memperhatikan data fisik dan data yuridis terkait bidang tanah Objek Sengketa yang dimohonkan Tergugat II tersebut, yang sejatinya terlebih dahulu telah tercatat sebagai bagian dari tanah kepunyaan Para Penggugat sebagaimana tercatat dalam SHGB No. 253/ Manembo-nembo, dahulu SHGB No. 3/Manembo-nembo adalah merupakan tindakan melawan hukum;6. Menyatakan menurut hukum bahwa penerbitan SHGB No. 248/ Manembo-nembo oleh Turut Tergugat I adalah merupakan tindakan melawan hukum oleh karenanya SHGB No. 248/Manembo-nembo yang saat ini telah menjadi atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum, sepanjang mengenai tanah sengketa;7. Menyatakan menurut hukum bahwa jual-beli tanah Objek Sengketa sesuai SHGB No. 248/Manembo-nembo dari Tergugat II kepada Tergugat I adalah tidak sah dan oleh karenanya menjadi batal demi hukum;8. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli No. 71 Tahun 2010, tanggal 8-12-2010 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas tanah Objek Sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;9. Menghukum Tergugat I untuk membongkar secara paksa bila perlu dengan bantuan alat negara untuk membongkar 1 (satu) bangunan tower air supplay yang berdiri di atas tanah Objek Sengketa;10. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang tinggal dan/atau menduduki 1 (satu) unit rumah semi permanent milik Penggugat yang terduduk di atas tanah Objek Sengketa untuk keluar serta membiarkan rumah tersebut dalam keadaan aman dan kosong sehingga dapat dipergunakan Para Penggugat secara bebas dan aman;11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;12. Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya;13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan ini yang sampai saat ini ditaksir mencapai Rp. 3.721.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2018/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2018/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2242 K/Pdt/2023
Pertama : 161/Pdt.G/2018/PN Bit
Statistik9047