- Menolak eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek perkara berupa sebidang tanah seluas 0,64 Ha (nol koma enam empat hektar) yang terletak di Jalan Raya Sedau RT 43 RW 07 Teluk Karang Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatas dengan tanah Syarifudin Ahmad,
- sebelah selatan berbatas dengan tanah Hj. Rusniah/Lim Kim Fa/Surachman,
- sebelah timur berbatas dengan tanah Surachman/Hj. Rusniah/Budi Yanto/Lim Kim Fa/Liu Kusregen, dan
- sebelah barat dengan tanah Syarifudin Ahmad;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah membuat Surat Pernyataan Tanah tanggal 5 Maret 2019 atas objek perkara, perbuatan Turut Tergugat I yang telah menandatangani Surat Pernyataan Tanah tanggal 5 Maret 2019 tersebut sebagai pihak yang mengetahui, perbuatan Tergugat I atas dasar menerima kuasa dari Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII dan perbuatan Turut Tergugat II yang telah menyerahkan dan menerima penyerahan sebagian dari objek perkara seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) dengan kompensasi ganti rugi, dan perbuatan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang telah bekerja sama membangun Tower SUTT 150 KV Patok 37 di atas tanah bagian dari objek perkara seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanah tanggal 5 Maret 2019 yang dibuat oleh Para Tergugat dinyatakan lumpuh dan tidak berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang kompensasi ganti rugi pembebasan tanah seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang merupakan bagian dari objek perkara dan uang kompensasi atas lahan yang berada di bawah Ruang Bebas (ROW) seluas 359 m2 (tiga ratus lima puluh sembilan meter persegi) dengan jumlah keseluruhan Rp94.509.900,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah) kepada Penggugat ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Singkawang sampai akhirnya Para Tergugat membayar lunas kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.496.000,00 (empat juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Skw |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriadi, Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan