- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Tloi Limau almarhum dari ayah Penggugat Nicolas Welem Penun almarhum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di RT.004, RW. 002 Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, seluas kurang lebih 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:
- Utara berbatas sebagian dengan Jalan Raya Jalur 40 dan sebagian dengan tanah SOLEMAN OTNIEL SABA, Almarhum yang ia peroleh dari ayah para Penggugat NICOLAS WELEM PENUN dan adiknya THOMAS PENUN LIMAU Almarhum;
- Selatan berbatas dengan tanah milik BAPAK JOSIAS B LONA, dan tanah Keluarga THERIK yang mereka peroleh dari Ayah Para Penggugat NICOLAS WELEM PENUN Almarhum dan Adiknya THOMAS PENUN LIMAU Almarhum
- Timur berbatas dengan tanah milik SOLEMAN OTNIEL SABA, Almarhum ayah Tergugat 1 Sampai dengan Tergugat 8 yang ia peroleh dari ayah para Penggugat yang bernama NICOLAS WELEM PENUN, Almarhum dan adiknya THOMAS PENUN LIMAU Almarhum
- Barat berbatas dengan Jalan Raya Kupang Toblolong
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan THOMAS PENUN LIMAU, Almarhum mengalihkan tanah sengketa dengan luas 2 HA ( dua puluh ribu meter persegi ) kepada Tergugat I, tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat, sebagai Ahli waris dari NICOLAS WELEM PENUN LIMAU Almarhum berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN HAK NO. 93/CKB/X/2008, tertanggal 17 Oktober 2008 adalah perbuatan Melawan Hukum maka harus dinyatakan pula Surat Pernyataan Penyerahan Hak No. 93/CKB/ X/ 2008, tertanggal 17 Oktober 2008 adalah cacat Hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan sah menurut Hukum Kakek Para Penggugat TLOI LIMAU memberikan tanah kepada SOLEMAN OTNIAL SABA (ayah Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII) dengan luas 1.200 M2 ( seribu dua ratus meter persegi / 30 M2 X 40 M2), dengan batas ?batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Jalan Jalur 40;
- Selatan berbatas dengan tanah kakek Para Penggugat yang kini menjadi tanah sengketa .
- Timur dengan tanah kakek Para Penggugat Tloi Limau yang kini mnjadi tanah sengketa.
- Barat dengan Tanah kakek para Penggugat yang kini menjadi tanah sengketa.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa dan tanaman-tanaman diatasnya kepada Para Penggugat baik suka rela maupun dengan upaya paksa, apabila diperlukan dengan bantuan alat negara dalam hal ini adalah pihak Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp 9.455.800,- (Sembilan Juta Empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 54/Pdt.G/2017/PN OLM |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2017/PN OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus S. M. Purba, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; Adalah milik ahli waris dari kakek Tloi Limau; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2017/PN_OLM.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2017/PN_OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2017/PN OLM
Statistik8225