Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 69/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Iel Ronald, Udut Wk Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat II dan IV serta Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan ?objek sengketa a quo yakni sebidang tanah beserta bangunan berlantai 2 semi permanen yang berada diatasnya seluas 210 m (dua ratus sepuluh meter persegi) beserta bangunan berlantai 2 semi permanen yang berada diatasnya, setempat dahulu dikenal dengan nama Kampung Bengkel Kecamatan GB Perbaungan Kabupaten Deli Serdang sekarang dikenal dengan nama Dusun II Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan Surat Keterangan Tanah No. 81689/A/VI/41, tertanggal 5 Nopember 1974 yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dahulu berbatas tanah Effendi Intan sekarang dengan tanah Kiki 40 M ;- Sebelah Selatan dahulu dengan tanah Siti Hafsah Nasution sekarang berbatas dengan tanah Alm. Sudianto alias Sudiato alias A Kang alias A Lai 30 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan protokol/Jln Lintas Perbaungan Tebing Tinggi 6,2 M ;- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Djawatan Kereta Api (D.K.A) sekarang Tanah Wakaf/Tempat Pemakaman Umum (T.P.U) 6,2 M ; Beserta dengan gang yang berukuran panjang dan lebar 1 m X 26 m yang berbatas langsung sebelah utara dan selatannya dalah tanah Alm. Sudianto alias Sudiato alias A Kang alias A Lai ;adalah MILIK PARA PENGGUGAT selaku ahli waris alm Sudianto alias Sudiato alias Akang alias A Lai;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan objek sengketa a qu tanpa seizin Para Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) YANG MERUGIKAN PARA PENGGUGAT;4. Menyatakan demi hukum segala perbuatan hukum Tergugat IV yang membongkar bangunan Asal di atas objek sengketa a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Memerintahkan Turut Tergugat serta pihak terkait lainnya untuk mentaati, menuruti dan mematuhi putusan perkara a quo;6. Menyatakan demi hukum PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK No.204, ATAS NAMA TERGUGAT II (MURNI) TERHADAP OBJEK SENGKETA A QUO MAUPUN PROSES BALIK NAMA SHM ATAS OBJEK SENGKETA A QUO TERSEBUT DARI ATAS NAMA TERGUGAT II MENJADI ATAS NAMA TERGUGAT IV (MUHAMMAD RIZKI RANGKUTI ALIAS RIZKI ALIAS KIKI) SERTA PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT DALAM BENTUK LAIN YANG MENJADIKAN OBJEK SENGKETA QUO MENJADI OBJEK AGUNAN YANG MENIMBULKAN HAK BAGI PENERIMA AGUNAN ADALAH TIDAK SAH, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN; 7. Menyatakan demi hukum SEGALA AKTE AUTHENTIK DAN ATAU AKTE JUAL BELI YANG DITERBITKAN/DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT III DAN ATAU PIHAK TERKAIT LAINNYA ATAS OBJEK SENGKETA A QUO, SEHINGGA MENIMBULKAN HAK KEPADA TERGUGAT II DAN TERGUGAT IV SERTA PIHAK TERKAIT LAINNYA adalah TIDAK SAH, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN;8. Menghukum Tergugat IV mengembalikan objek sengketa a quo tanpa syarat dan dengan seketika dan sekaligus;9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.511.000,00 (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah) ;10. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3073 K/Pdt/2019
Pertama : 69/ Pdt.G/2017/PN.Lbp.
Statistik12514