- Menyatakan Terdakwa Yulinna anak dari Tjia Kai Kok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Turut serta melakukan Pemalsuan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN JAMBI Nomor 319/Pid.B/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 319/Pid.B/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih, Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Foto copy yang dilegalisir surat kuasa jual dari CASIDY TJUANDA (pemberi kuasa) kepada HARYANTO HIMAWAN (penerima kuasa), tanggal 17 Februari 2016; - Foto copy yang dilegalisir surat pernyataan kepemilikan sertifikat, tanggal 17 Februari 2016; - Foto copy yang dilegalisir surat persetujuan permohonan kredit nomor 027/SPPK/BPR-PJM/0216, tanggal 17 Februari 2016; - Foto copy yang dilegalisir perjanjian kredit no. 010/PK-KFP/BPR-PJM/0216, tanggal 17 Februari 2016; - Foto copy yang dilegalisir surat pengajuan permohonan kredit umum, tanggal 10-02-2016; dst- Dipergunakan dalam perkara perkara an. terdakwa EMI Anak dari TJAI KAI KOK. 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 515 K/Pid/2020
Pertama : 319/Pid.B/2019/PN Jmb
Statistik11024