Putusan PT BANJARMASIN Nomor 151/PID.SUS/2019/PT BJM |
|
Nomor | 151/PID.SUS/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bd. Halim Amran |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brsumantono |
Panitera | Ra.hj. Sari Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 29 NOVEMBER 2019 NOMOR 99/PID.SUS/2019/PN AMT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 29 November 2019 Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Amt, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/PID.SUS/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 151/PID.SUS/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2036 K/Pid.Sus/2020
Banding : 151/PID.SUS/2019/PT BJM
Statistik8129