Putusan PTUN AMBON Nomor 19/G/2019/PTUN.ABN |
|
Nomor | 19/G/2019/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota | 1. Warisman S. Simanjuntak, 2. Cundo Subhan Arnojo |
Panitera | Ramlan Lohy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Ambon Nomor 298 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 25 April 2019, atas nama Harman Sahupala, S.E.,NIP. 19740820 199603 1 002; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor 298 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 25 April 2019, atas nama Harman Sahupala, S.E.,NIP. 19740820 199603 1 002 ;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Kota Ambon; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 434.000,00 (Empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2019/PTUN.ABN.zip
- Download PDF
- 19/G/2019/PTUN.ABN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/G/2019/PTUN.ABN
Kasasi : 455 K/TUN/2020
Banding : 26/B/2020/PTTUN Mks
Statistik195126