Putusan PN DOMPU Nomor 33/PDT.G/2013/PN.DPU |
|
Nomor | 33/PDT.G/2013/PN.DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PN.DPU |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Agus Walujo Tjahyono |
Hakim Anggota | - Firdaus, . - Igp. Yastriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa oleh ayah penggugat sejak tahun 1950 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa yang terletak di So Ompu Kula, Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu seluas 20.000 M2 atau 2 (dua) Hektar dengan Batas ? batas sebagai berikut :? Utara berbatasan dengan : Tanah Ompu Kula? Timur berbatasan dengan : Tanah Guntur? Barat berbatasan dengan : Jalan menuju Pantai Ria? Selatan berbatasan dengan : Tanah Soewarno Atmojo4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat dengan penuh itikad baik dan bermartabat. Dengan ketentuan apabila nantinya Tergugat 1 dan Tergugat II tidak mengindahkan putusan ini, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menggunakan bantuan keamanan dari TNI/ Polri;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.214.000,-(dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT.G/2013/PN.DPU.zip
- Download PDF
- 33/PDT.G/2013/PN.DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 597 PK/Pdt/2018
Pertama : 33/PDT.G/2013/PN.Dpu
Statistik9841