Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 102-K/PM I-04/AD/IX/2017 |
|
Nomor | 102-K/PM I-04/AD/IX/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letkol Chk P. Sagala |
Hakim Anggota | Letkol Chk Adeng, S.ag., - Letkol Chk Syaiful Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Piki Oktavianus, NRP. 21110028590292, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah alat Test Pack Merk Mono Test dengan hasil positif Metamfetamin hasil pemeriksaan Kesatuan Yonif 141/AYJP an. Sertu Piki Oktavianus, 2). 1 (satu) buah alat Test Pack Mark Doa Test dengan hasil positif Metamfetamin hasil pemeriksaan BNNK Muara Enim a.n. Sertu Piki Oktavianus,Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat :1). 3 (tiga) Lernbar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LB. 2387/NNF/ 2017 tanggal 14 Juli 2017 an. Sertu Piki Oktavianus NRP 21110028590292 Jabatan Baton II Kipan A Kesatuan Yonif 141/AYJP.2). 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan Tes Urine dari BNNK Muara Enim Nomor : BA/01/VII/Ka/ Cm.01.00/2017/BNNK-ME Tanggal 11 Juli 2017.3). 1 (satu) lembar gambar/foto 1 (satu) buah alat Tespack merek Monotest, 1 (satu) buah alat Tespack Merk Doa Test 5 Parameter . Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahanDemikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Dr. Parluhutan Sagala, S.H., M.H, Letkol Chk, NRP 11940008221167 sebagai Hakim Ketua, serta Syaiful Ma?arif, S.H, Letkol Chk NRP 547972 dan Adeng, S.Ag., S.H, Letkol Chk, NRP 11980005390269 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Darwin Butar Butar, S.H Mayor Chk NRP 11040007970379, Penasihat Hukum Jaya Sumadana, S.H Sertu NRP 210703800685, Panitera Pengganti Sugandi, S.H Kapten Chk NRP 21950303621075 serta di hadapan umum dan Terdakwa. Hakim Ketua Dr. Parluhutan Sagala, S.H.,M.H Letkol Chk NRP 11940008221167 Hakim Anggota-I Hakim Anggota-II Syaiful Ma?arif, S.H Adeng, S.Ag.,S.H Letkol Chk NRP 547972 Letkol Chk NRP 11980005390269 Panitera Pengganti Sugandi, S.H Kapten Chk NRP 21950303621075 |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102-K/PM_I-04/AD/IX/2017.zip
- Download PDF
- 102-K/PM_I-04/AD/IX/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/MIL/2018
Pertama : 102-K/PM I-04/AD/IX/2017
Statistik14341