- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I/PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PEMBANDING II/JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH TAPAKTUAN NOMOR 8/JN/2020/MS.TTN., TANGGAL 8 JUNI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYAWAL 1441 HIJRIYAH.
- MENYATAKAN TERDAKWA (SOFYAN ALIAS TENGKU SOFYAN BIN ALM. MUHAMMADIN) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 47 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.
- MENJATUHKAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA (SOFYAN ALIAS TENGKU SOFYAN BIN MUHAMMADIN) DENGAN UQUBAT TAZIR BERUPA PENJARA SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) BULAN, DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KEMEJA LENGAN PENDEK WARNA BIRU KEABU-ABUAN;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA KAIN PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM BERWARNA COKLAT;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KOKO MUSLIM WARNA HIJAU LEMON;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA DALAM WARNA BIRU DONGKER;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA BOXER WARNA BIRU TUA;
- Menerima permohonan banding Pembanding I/Penasihat Hukum Terdakwa dan Pembanding II/Jaksa Penuntut Umum ;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan Nomor 8/JN/2020/MS.Ttn., tanggal 8 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1441 Hijriyah.
- Menyatakan Terdakwa (Sofyan alias Tengku Sofyan bin Alm. Muhammadin) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa (Sofyan alias Tengku Sofyan bin Muhammadin) dengan uqubat ta?zir berupa penjara selama 24 (dua puluh empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kemeja lengan pendek warna biru keabu-abuan;
- 1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
- 1 (satu) lembar baju koko muslim warna hijau lemon;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru dongker;
- 1 (satu) lembar celana boxer warna biru tua;
Putusan MS PROP NAD Nomor 17/JN/2020/MS.Aceh |
|
Nomor | 17/JN/2020/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Salahuddin Mahmud |
Hakim Anggota | Brh. Basuni, H. Syaifuddin |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI KORBAN MUHAMMAD HANIF BIN ABBAS DAN SAKSI KORBAN ABI MAULANA BIN ASMUDIN; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Mengadili Dengan Mengadili Sendiri Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Muhammad Hanif bin Abbas dan saksi korban Abi Maulana bin Asmudin; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/JN/2020/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 17/JN/2020/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 11 K/Ag/JN/2020
Banding : 17/JN/2020/MS.Aceh
Statistik838298