Putusan PN TERNATE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kejahatan Hak Cipta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Nithanel N.ndaumanu, Sugiannur |
Panitera | M Abduh Abas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IR. MUHAMMAD BACHMID, MBA ALIAS ABA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ir. MUHAMMAD BACHMID, MBA ALIAS ABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebgaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2)? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MUHAMMAD BACHMID, MBA ALIAS ABA dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit LNB Matriks model : LC-999 berwarna cream 2. 1 (satu) unit Reciver merek Sky Box A-1 NEW berwarna hitam 3. 1 (satu) unit Modulator / Channel Disck merek Winersat WR-588 berwarna hitam 4. 1 (satu) unit Boster merek Televes Serie Dtkom berwarna motif Cream, hitam dan kuning 5. 1 (satu) buah buku rekapan pelanggan berjudul daftar alamat pelanggan Bintang Kejora TV Kabel Jalur ?A? 6. 1 (satu) buah buku rekapan pelanggan berjudul daftar alamat pelanggan Bintang Kejora TV Kabel Jalur ?B? 7. 1 (satu) buah buku rekapan pelanggan berjudul daftar alamat pelanggan Bintang Kejora TV Kabel Jalur ?C? 8. 1 (satu) buah buku rekapan pelanggan berjudul daftar alamat pelanggan Bintang Kejora TV Kabel Jalur ?D? 9. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?A? bulan November 2018 Nomor Kwitansi 301 s/d 450 telah tertagih10. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?B? bulan November 2018 Nomor Kwitansi 301 s/d 420 sebagian telah tertagih11. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?C? bulan November 2018 Nomor Kwitansi 151 s/d 300 telah tertagih 12. l1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?D? bulan November 2018 Nomor Kwitansi 301 s/d 450 telah tertagih13. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?A? bulan Maret 2019 Nomor Kwitansi 01 s/d 150 telah tertagih 14. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?B? bulan Maret 2019 Nomor Kwitansi 01 s/d 150 telah tertagih 15. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?C? bulan Maret 2019 Nomor Kwitansi 301 s/d 405 belum tertagih 16. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur ?D? bulan Maret 2019 Nomor Kwitansi 601 s/d 705 belum tertagih 17. 1 (satu) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 189/T.04.02/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Bintang Kejora Cable Vision18. 2 (dua) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 368 Tahun 2018 tentang Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Bintang Kejora Cable Vision beserta lampirannya19. 1 (satu) bundle foto copy Akta Notaris PT. PT. Bintang Kejora Cable Vision nomor 58 Tanggal 23 Juni 201120. 1 (satu) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-39771.AH.01.01.Tahun 2011 tentang Penetapan Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Bintang Kejora Cable Vision21. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Bintang Kejora Cable Vision Tanggal 17 Juni 201522. 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Ulang / Perpanjangan Izin Gangguan (HO) Nomor : 503/0411/DUP-DPMPTSP/2017 milik PT. Bintang Kejora Cable Vision Tanggal 02 Oktober 201723. 1 (satu) lembar foto copy NPWP Nomor : 03.153.045.4-942.000 milik PT. Bintang Kejora Cable Vision terdaftar Tanggal 26 Juni 2011;Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa Terdakwa Drs. MUHAMMAD BAHMID, MBA; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2019/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2019/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2019/PN Tte
Statistik936940