Putusan PTA BENGKULU Nomor 11/Pdt.G/2017/PTA.Bn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohd. Senil Jahidan |
Hakim Anggota | H. Sudarmadi, Dra. Hj.musla Kartini M. Zen |
Panitera | Anang Juanda |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lebong Nomor 52/Pdt.G/ 2017/ PA.Lbg tanggal 06 September 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Zulhijjah 1438 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pembanding) didepan sidang Pengadilan Agama Lebong;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lebong untuk mengirim kan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk ituDALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:2.1. Nafkah anak yang bernama RA, perempuan, umur 2 tahun 11 bulan sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);2.2. Nafkah selama masa iddah selama 3 (tiga) bulan, seluruhnya sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh saturibu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2017/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2017/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2017/PTA.Bn
Lainnya : 52/Pdt.G/2017/PA.Lbg
Statistik8762