Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 886 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb, tanggal 16 Mei 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat atas hak-hak normatif dengan perincian sebagai berikut: Kepada Penggugat I: - Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak sebesar Rp23.735.402,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua rupiah); Kepada Penggugat II:- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak sebesar Rp23.735.402,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua rupiah); Kepada Penggugat III:- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak sebesar Rp23.735.402,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus sejak dibacakan putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 886_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 886_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 886 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb
Statistik3445