Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 128/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | HUNAWAN WIDJAJANTOMELAWAN:NYONYA WIWIEK TJOKROSAPUTRO.NYONYA LUSIANA SUTANTO.NYONYA ANNE PATRICIA SUTANTO.NYONYA YENNY SUTANTO.DODDY SUSANTO.Nyonya YUNITA KOESWOYO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Matheus Samiadji, Suko Harsono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan sah dan mengikat Akta-akta Pendirian PT Batutama Manikam Nusa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------a. Akta pendirian ;b. Akta No.196 tanggal 30 Juli 1987 tentang Perubahaan Anggaran Dasar PT Batutama Manikam Nusa ditanda tangani dihadapan Sinta Suksito, SH, Notaris di Jkarta ;c. Akta No.331, tanggal 26 Oktober 1989 tentang pernyataan Keputusan Rapat PT Batutama Manikam Nusa, ditanda tangani dihadapan Sinta Suksito, SH, Notaris di Jakarta ;d. Akta No.332, tanggal 26 Oktober 2009 pernyataan Keputusan Rapat PT Batutama Manikam Nusa ditanda tangani dihadapan Sinta Suksito, SH, Notaris di Jakarta ;e. Akta No.196 tanggal 30 April 1987 yang dibuat dihadapan Sinta Suksito, SH, Notaris di Jakarta ;f. Akta No.17 tanggal 16 desember 1990 ;g. Akta No.13 tanggal 16 Juli 2007 tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT Batutama Manikam Nusa yang dibuat oleh Nyonya Augustin Beatrice Suyanto, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum HAM RI dengan SK No.C.01422.HT.01.04 Tahun 2007 tanggal 26 Oktober 2007 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara RI tanggal 20 Juni 2008 No.50 ; 4. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp.1.350.000.000.- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonpens/para Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp.1.716.000.- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2677 K/Pdt/2014
Pertama : 128/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik253144