- Menyatakan terdakwa ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) ;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Garut pemilihan umum tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 (MODEL DB2-KPU).
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota, TPS 10 Desa Situsari Kec.Karangpawitan Kab.Garut (MODEL C1-DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan, Desa Situsari Kec.Karangpawitan Kab.Garut (MODEL DAA1-DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan, Kecamatan Karangpawitan Kab.Garut (MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (MODEL BD1-DPRD KAB/KOTA).
- Catatan Hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota, TPS 10 Desa Situsari Kec.Karangpawitan Kab.Garut (MODEL C1 PLANO DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota, TPS 10 Desa Situsari Kec.Karangpawitan Kab.Garut (MODEL C1 HOLOGRAM DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota, TPS 10 Desa Situsari Kec.Karangpawitan Kab.Garut (MODEL C1-DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap TPS di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan, Desa Situsari Kec.Karangpawitan Kab.Garut (MODEL DAA1-DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap Desa/Kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah Kecamatan, Kecamatan Karangpawitan Kab.Garut (MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA).
- Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (MODEL BD1-DPRD KAB/KOTA).
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Grt |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Amelia, Mhbr Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Wahyu Nuryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi ASEP NURJAMAN, M.Pd Bin KHAERUDIN Dikembalikan kepada saksi JUNAIDI BASRI, S.Ag.,M.Pd Bin H M DJABA 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2019/PN Grt
Statistik10724